Dukcapil Kemendagri Berikan Layanan Pemanfaatan Data KTP Elektronik Untuk Memperkuat Database PPDPP
Divisi Database, Unit Kerja Direktur Operasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kembali melanjutkan Rapat Koordinasi Teknis Pendayagunaan Database PPDPP Tahun 2017 di Hotel Veranda, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2). Kali ini Direktur Operasi mengundang Kementerian Dalam Negeri untuk membahas teknis pemanfaatan data kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk memperkuat pelaksanaan program Pemerintah yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Direktur Operasi PPDPP, Nostra Tarigan menyampaikan bahwa dana FLPP yang disalurkan kepada MBR harus lebih dispesifikkan agar tepat sasaran. Nostra menjelaskan bahwa PPDPP terus berupaya untuk memperkuat pendataan MBR melalui pemanfaatan data Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, data KK dapat digunakan untuk mengetahui jumlah anggota keluarga MBR. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu data dukung untuk mendeteksi penghasilan dan beban tanggungan Kepala Keluarga yang menjadi Debitur KPR Sejahtera FLPP, sehingga pengkategorian rumah tangga atau keluarga MBR dapat dilakukan dengan tepat.
“Tujuan mengakses data ini adalah untuk mengetahui identitas Debitur KPR Sejahtera FLPP dan juga untuk mengetahui peningkatan ekonomi Debitur tersebut. Bagi Debitur KPR Sejahtera FLPP yang telah mengalami peningkatan tingkat kesejahteraan, diharapkan dapat mempercepat pelunasan KPR Rumah FLPP, sehingga dengan demikian Pemerintah bisa segera menggulirkan dana tersebut membantu MBR yang lain” ujarnya.
Nostra menjelaskan bahwa saat ini, untuk memperkuat validasi dan ketepatan sasaran program FLPP untuk MBR, sistem database PPDPP telah menambahkan field data status pernikahan yang secara mandatori akan mewajibkan pengisian nama pasangan dan nomor induk kependudukan pasangan Debitur di dalam sistem e-flpp. Selain itu, pemanfaatan data KTP Elektronik dengan penggunaan card reader diharapkan dapat mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi di lapangan.
Christina, dari Ditjen. Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa pemanfaatan card reader KTP Elektronik berfungsi untuk mendeteksi fisik KTP Elektronik, “chip dalam KTP Elektronik tidak dapat dipalsukan, karena itu dengan penggunaan card reader nantinya akan ketauan siapa pemilik identitas tersebut. Senada dengan Christina, Adjrun dari Ditjen. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mengatakan bahwa Kemendagri akan menyiapkan layanan pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan KTP Elektronik sesuai dengan kebutuhan PPDPP. Dalam Rakortek ini, Adjrun, Christina, dan rekan-rekan dari Ditjen. Dukcapil bersama PPDPP telah menyusun Kesepakatan Teknis yang siap untuk ditindaklanjuti.