Bank Pelaksana Diminta Percepat Penyaluran Dana FLPP

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Parameter Evaluasi Bank Pelaksana bersama 39 bank pelaksana tahun 2021 pada 7-9 April di Bandung. Hadir secara langsung 11 bank pelaksana, yaitu BTN, BNI, BTN Syariah, BRI, BJB, Arthagraha, BRI Agro, Mandiri, BSI, BJB Syariah dan Bank DKI dan sisanya mengikuti secara daring. Pertemuan ini menjadi media bagi PPDPPdi triwulan I tahun 2021 untuk menyampaikan kepada bank pelaksana penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) berbagai parameter evaluasi yang digunakan.

Tahun 2021, PPDPP ditargetkan untuk meyalurkan dana FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp19,1 triliun, tercatat per (8/4) dana FLPP telah disalurkan sebanyak 22.750 unit senilai Rp2,475 triliun. Penyaluran dana tersebut, masih 14,44% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah, dan PPDPP menilai saat ini belum semua bank pelaksana pencapaiannya sesuai dengan target yang ditetapkan.

Dalam pertemuan bersama bank pelaksana penyalur dana FLPP tahun 2021, Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan agar semua bank pelaksana mempercepat penyaluran dana FLPP tahun 2021. “Kami berharap bulan Oktober, semua target penyaluran dana FLPP tercapai 100 persen sehingga pola kerja bank pelaksana bisa segera disesuaikan dan dioptimalkan,” ujar Arief Sabaruddin tegas.

Adapun parameter yang digunakan oleh PPDPP adalah seberapa cepat bank pelaksana merespon antrian Sistem Informasi KPR Bersubsidi (SiKasep), kepatuhan penyampaian berkas asli untuk realisasi FLPP, sosialisasi dan edukasi, ketepatan penyaluran dana FLPP, tindak lanjut surat peringatan, penyiapan stiker/plat KPR Sejahtera sesuai format yang ada, perubahan data debitur, penyediaan seluruh data penyaluran dana FLPP, penyampaian data debitur aktif, penyampaian rekoning koran tepat waktu dan rekonsiliasi dan jadwal angsuran serta pelunasan dipercepat sesuai form PKS.

Dalam penyaluran dana FLPP ini, Arief Sabaruddin mengingatkan agar bank pelaksana melakukan follow up terhadap calon debitur yang sudah terdaftar di Sistem Informasi KPR Bersubsidi (SiKasep) pada tahun 2020. “Poin ini mencapai 10% jadi cukup tinggi, semakin cepat bank merespon, nilainya semakin baik. Jika ternyata MBR tersebut tidak sesuai dengan bank tertentu, segera dilepas  agar calon debitur tersebut bisa mencari bank lain,” ujarnya menambahkan.

Direktur Utama PPDPP juga menyoroti masalah sosialisasi dan edukasi FLPP oleh bank pelaksana sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. “Perlu dilakukan terobosan untuk sosialisasi dan edukasi agar lebih efektif. Masyarakat harus tahu nilai tambah yang mereka peroleh dengan mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan. Kepedulian masyarakat harus lebih ditingkatkan untuk menghuni rumah dan mereka harus menyadari bahwa pemerintah hadir di sini,” ujar Arief Sabaruddin panjang lebar.