Bank Pelaksana Diminta Lebih Mengembangkan Sayap SiKasep
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengadakan pembahasan perjanjian kerja sama dana FLPP Tahun 2021 bersama bank pelaksana penyalur dana FLPP tahun 2020 pada Senin (16/11) di Hotel Alana Sentul City. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PPDPP, Direktur Layanan PPDPP dan Direktur Operasi PPDPP serta bank pelaksana terdiri dariĀ 11 bank pelaksana terdiri dari Bank BTN, BTN Syariah, BNI, BNI Syariah, Mandiri, BRI, BRI Syariah, BRI Agroniaga, Artha Graha, BJB dan BJB Syariah.
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan dengan meningkatnya target yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2021 sebesar 157.500 unit mengharuskan semua bank pelaksana bekerja ekstra lebih keras dibandingkan dengan tahun 2020. Selain itu, Arief Sabaruddin juga menegaskan kepada bank pelaksana yang akan bekerja sama tahun 2021 mendatang harus lebih memperhatikan kualitas rumah dan ketepatan sasaran dari penyaluran dana FLPP.
Selain itu, Arief Sabaruddin juga menyampaikan agar semua bank pelaksana semakin gencar dalam mensosialisasikan SiKasep dalam pemasaran produk mereka. “Bank pelaksana dalam melakukan promosi harus menyertakan untuk mempublikasikan SiKasep. Agar semua masyarakat mengetahui SiKasep dan SiKasep dapat mencerminkan data ril di lapangan seberapa besar kebutuhan masyarakat akan rumah. Sehingga data backlog adalah riil dan terlihat jelas,” ujarnya menjelaskan.