BTN Perketat Syarat Pengembang Dalam Penyaluran KPR sejahtera FLPP

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merupakan satu di antara 25 bank penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun 2019. Head of Subsidized Mortgage Division Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar, sampaikan agar dana FLPP tersalurkan maksimal, pihaknya menggandeng pengembang – pengembang properti pilihan. Karena, menurut Hirwandi, pengembang punya peran penting dan vital dalam pengembangan perumahan subsidi FLPP.

Untuk dapat bekerja sama dengan Bank BTN ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang. Pertama, pengembang harus terdaftar pada aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hirwandi menyebutkan sejumlah nama asosiasi pengembang yang diakui pemerintah, yakni Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengusaha Perumahan (Himpera), Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Aspernas), dan Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Asperi).

Selanjutnya, BTN akan mengecek legalitas, rekam jejak perusahaan, meninjau langsung ke lokasi proyek yang dibangun, kepemilikan sertifikat lahan dan dokumen perizinan, serta segmen sasaran.“Kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa untuk bergabung Program KPR Sejahtera FLPP” imbuh Hirwandi.

Dari data Kementerian PUPR, hingga pertengahan 2018, terdapat 7.200 pengembang dari 15 asosiasi yang telah terdaftar dalam Sireng di bawah pengelolaan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR./JLS