Delapan BPD Bergabung Menjadi Penyalur Dana FLPP 2021

Delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sebagai bank pelaksana penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk gelombang ke-2 tahun 2021 pada Selasa (19/1) melalui virtual. Delapan bank pelaksana tersebut adalah BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng. Dengan ditandatangani PKS tersebut, maka jumlah bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP pada tahun 2021 sebanyak 38 bank, terdiri dari 9 Bank Nasional dan 29 BPD. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direksi PPDPP dan Direksi dari 8 BPD terkait.

Dalam pertemuan secara virtual dengan 8 BPD tersebut, Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa dengan target sebesar 157.000 unit yang dibebankan kepada PPDPP tahun 2021, bukan berarti yang dikejar hanya masalah kuantitas, tetapi justru, pemerintah semakin konsen terhadap kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan. “Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan harus terjaga sesuai dengan peraturan Menteri teknis terkait. Terkait dengan bencana yang terjadi yang juga melibatkan rumah subsidi maka ada informasi yang tidak sampai ke pemerintah daerah selaku pemberi izin pendirian bangunan. Sesuai aturan yang ada, lingkungan perumahan yang berada di atas lahan yang berkontur tidak diizinkan untuk dibangun. Dalam hal ini, bank pelaksana sangat berperan untuk memastikan pemantauan di lingkungan IMB,” papar Arief Sabaruddin menjelaskan.

Untuk mengantisipasi hal itu, PPDPP sebagai lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana FLPP akan mencoba  menambahkan fitur terkait dalam aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang alias SiKumbang yang memperlihatkan daerah-daerah yang rawan longsor dengan tujuan untuk mempermudah bank pelaksana dalam melakukan pemantauan.

Realisasi 2021 Diperkirakan Melebihi Target

Kondisi covid – 19 yang masih melanda tanah air, maka Direktur Utama PPDPP memastikan bahwa harga rumah FLPP untuk tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan dan tetap menggunakan harga rumah tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, dengan lima kelompok wilayah persebaran rumah.

“Dengan tidak naiknya harga rumah FLPP tahun 2021 maka diperkirakan capaian realisasi FLPP akan melebihi target yang ditetapkan. Sekitar 170.000 unit rumah diperkirakan bisa tercapai,” ujar Arief demikian Arief Sabaruddin disapa optimis.

Terkait dengan hal ini, disarankan kepada pengembang perumahan subsidi untuk mengurangi atau menghilangkan bangunan yang sifatnya kosmetik sehingga beban harga akan berkurang. “Prioritaskan konstruksi yang berperan penting untuk bangunan rumah. Jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil. Dan dipastikan bank pelaksana bisa mengkomunikasikan dengan pengembang,” ungkapnya menambahkan.