Direktur Keuangan Direktur Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan rencana strategis bisnis; b. Penyusunan rencana bisnis dan anggaran tahunan; c. Pelaksanaan rekonsiliasi posisi pembiayaan perumahan; d. Pembayaran tagihan lembaga keuangan; e. Pemantauan pelaksanaan penagihan angsuran; f. Pelaksanaan pembukuan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku; g. Penyusunan laporan keuangan; dan h. penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.