Direktur Layanan mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada lembaga keuangan dan pemangku kepentingan dalam rangka penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan.
Direktur Layanan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan sosialisasi dan promosi layanan pembiayaan perumahan;
b. Pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga; dan
c. Pelaksanaan verifikasi tagihan pembiayaan perumahan.