Direktur Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi, database serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional layanan pembiayaan perumahan.
Direktur Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. Pendayagunaan dan pengembangan teknologi informasi;
b. Pendayagunaan dan pemeliharaan database; dan
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional layanan pembiayaan perumahan.