Direktur Umum dan Hukum Direktur Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, hukum, kehumasan, rumah tangga, dan aset. Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. Pengelolaan sumber daya manusia; b. Pelaksanaan dukungan bidang hukum dan kepatuhan; c. Pelaksanaan kegiatan kehumasan; d. Pelaksanaan urusan rumah tangga; dan e. Pengelolaan aset.