Harga KPR FLPP Tahun 2019 Akan Segera Ditetapkan
Jakarta – Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto mengatakan keputusan kenaikan harga rumah bersubsidi akan segera diumumkan pada bulan April mendatang. Ia menyebutkan, di pihak Kementerian PUPR pembahasan sudah selesai dilakukan. Kini pihaknya tinggal menunggu keputusan Kementerian Keuangan. “Kami masih menunggu Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya, bebas pajaknya sampai berapa, karena tidak mungkin kita umumkan sepihak, sementara di Kementerian Keuangan belum memutuskan itu,” ujar Heri di kantornya, pekan lalu.
Penetapan harga baru sudah didiskusikan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang. Diharapkan, munculnya standar harga baru akan memacu semangat developer untuk melakukan pembangunan dengan lebih cepat sehingga masyarakat yang belum memiliki hunian bisa menerima manfaat. Saat ini, ketentuan harga rumah subsidi dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan. Batasan harga jual rumah sejahtera tapak di Jabodetabek pada 2018 sebesar Rp148,5 juta. Adapun di Jawa dan Sumatra, tidak termasuk Riau dan Bangka Belitung, sebesar Rp130 juta. Untuk di Kalimantan ditentukan Rp142 juta.
Hingga 1 Maret 2019, jumlah penyaluran KPR bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) senilai Rp868 miliar untuk 9.115 unit rumah. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono menyampaikan bahwa pemerintah juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).