Holding BUMN Perumahan Bantu Percepat Program Sejuta Rumah

Pembentukan induk usaha (holding company) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki lini bisnis sejenis mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. Dari enam holding yang ada, salah satunya adalah Holding BUMN Perumahan. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung  di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8) lalu didampingi oleh  Menteri BUMN Rini Soemarno dan staf ahli Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.  Lima holding lainnya adalah sektor minyak dan gas, pertambangan, jalan tol, jasa keuangan dan pangan. Holding company yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33.

Untuk holding BUMN  Perumahan induknya adalah  PT Perumnas dengan meliputi PT Pembangunan Perumahan Tbk dan PT Adhi Karya Tbk. “Ada holding perumahan karena kita ingin mendorong pembangunan perumahan terutama perumahan murah, perumahan rakyat dan perumahan menengah,” tukas Rini.
Menurut pengamat perumahan yang juga merupakan Pimpinan dari The HUD Institute, Zulfi Syarief Koto, kehadiran perusahaan induk ini dinilai mampu mempercepat realisasi porgram sejuta rumah yang digulirkan pemerintah. Bahkan holding ini dinilai mampu membangun rumah untuk MBR sebanyak 100 ribu unit. “Kemampuan ini bisa terealisasi setelah tiga tahun berjalan. Diperkirakan dalam tahun pertama dan kedua bisa membangun maksimal 100 ribu rumah,”ungkapnya.

Untuk itu sangat dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Terutama dari political will Presiden, BUMN-BUMN lainnya, pemerintah daerah hingga kalangan pengembang properti daerah. Zulfi menambahkan  akan sangat bagus ke depannya jika segera dibentuk BUMD perumahan untuk membantu percepatan pembangunan perumahan.

Selain dukungan dari berbagai pihak Zulfi juga memandang jika masalah seputar lahan yang terbatas serta harga tanah yang tinggi menjadi kendala tersendiri. Untuk itu perlu bersinergi dengan pemda dan BUMN lainnya untuk mengatasi hal tersebut.