Inisiasikan Kesesuaian Tata Ruang Rumah Sejahtera bagi MBR Secara Digital, PPDPP Gelar Rakor Terkait Aplikasi SiKumbang dan GISTARU
Bogor, 15 April 2021 – Dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan pengecekan dokumen administrasi pengembang pada aplikasi SiKumbang, Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) melalui Unit Kerja Direktur Layanan menyelenggarakan rapat koordinasi Pengembangan Substansi Pengecekan Dokumen Administrasi Pengembang pada Aplikasi SiKumbang. Kegiatan ini bertujuan untuk memahami Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang (GISTARU) yang telah dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN, sekaligus menginisiasi penerapan validasi lokasi perumahan terhadap kesesuaian tata ruang.
Selain dihadiri oleh internal PPDPP, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Hardian, sekaligus sebagai narasumber yang menyampaikan terkait Rencana Tata Ruang dalam Teknologi Informasi. GISTARU merupakan platform sistem informasi geografi yang memberikan kemudahan masyarakat untuk mengakses peta rencana tata ruang kapanpun dan dimanapun selama ada jaringan internet.
Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Panusunan Marbun yang hadir membuka acara dan memberikan sambutan berharap agar SiKumbang dapat berkolaborasi dengan GISTARU. Kolaborasi tersebut nantinya tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat saja dalam hal kepastian pemanfaatan ruang, tetapi juga bagi para pengembang yang membangun perumahan bersubsidi.
Rangkaian kegiatan ini juga membahas materi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB), dan hunian berimbang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Diskusi pendalaman materi dipimpin oleh Kepala Divisi Verifikasi, Luwi Wahyu Adi dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktur Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya dan perwakilan dari Direktur Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Jenderal Perumahan.
Adapun diskusi membahas mengenai usulan perubahan alur proses pada aplikasi SiKumbang yang mengacu pada regulasi yang baru diterbitkan. Usulan perubahan tersebut diantaranya adalah Perubahan data IMB menjadi data PBG serta manfaat integrasi antara SiKumbang dan SIMBG; Penambahan mekanisme penyampaian data SLF setelah selesai proses konstruksi bangunan; Perubahan klasifikasi pewarnaan kaveling mengacu klasifikasi hunian berimbang; dan Penambahan mekanisme penyampaian data PPJB oleh pengembang untuk rumah-rumah yang sudah di-PPJB-kan untuk memastikan ketersediaan stok rumah agar dapat dipilih oleh MBR. Kedepan, PPDPP akan terus melakukan penajaman terhadap kriteria pada aplikasi SiKumbang sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. (Aulia)