Keputusan Menteri Keuangan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/KMK.05/2016 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum