Larangan
- Debitur KPR FLPP dilarang berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran;
- Debitur KPR FLPP dilarang membeli rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan harga jual melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri;
- Debitur KPR FLPP dilarang untuk tidak menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima;
- Debitur KPR FLPP dilarang menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:
- debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan);
- penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak;
- penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; atau
- pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Debitru KPR FLPP dilarang menerima kembali subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah;
Sanksi
Dalam hal tidak memenuhi salah satu pernyataan dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan/atau angka 5 serta apabila salah satu pernyataan-pernyataan tersebut terlanggar berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan, maka bersedia dihentikan KPR Sejahtera dan mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh.