LPDPP Selenggarakan Silaturahmi Bersama Anak Yatim Dhuafa ke-5 2019
Kegiatan Silaturahmi Bersama Anak Yatim Dhuafa ke-5 dan ceramah dalam konteks Pembinaaan & Peningkatan Kapasitas Pegawai Tahun 2019 dilaksanakan pada hari Jum’at, 16 Agustus 2019 Pukul 15.00 WIB di Mushola LPDPP. Kegiatan silaturahmi bersama Anak Yatim Dhuafa tersebut dipimpin oleh Muhammad Nauval Al-Ammari selaku Ketua Rohis LPDPP dan di hadiri oleh 20 orang anak Yatim Piatu dari Yayasan Donasi Umat Lebak Bulus Jakarta. Kegiatan Silaturahmi Bersama Anak Yatim Dhuafa dilaksanakan dalam rangka Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pegawai LPDPP yang selalu rutin dilakukan di tahun 2019.
Kegiatan Silaturahim bersama Anak Yatim Dhuafa yang ke-5 kali ini bertema Profesionalisme dan Mengenal akad-akad Pembiayaan Syariah yang disampaikan oleh Narasumber yaitu Ustad Dr. Muhammad Zen, Lc,MA. Dalam ceramahnya Ustad Dr. Muhammad Zen, Lc,MA menyampaikan orang-orang yang melakukan kebaikan maka akan mendapatkan ganjaran kebaikan lebih banyak. Salah satu kebaikan yang harus dilakukan adalah menikah. Menikah termasuk akad antara calon suami dan istri.
Berbicara akad menurut Ustad Dr. Muhammad Zen, Lc,MA adalah terjadinya jual beli yang di halalkan oleh Allah SWT, prinsipnya adalah ada uang ada juga barang, namun jika barang yang ditukar dengan barang yang sama namun ada perbedaan kuantitas dan kualitas maka di sebut riba. Jenis-jenis akad yang di jelaskan ada beberapa yaitu akad Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah dan biasanya dimiliki oleh bank-bank syariah, kemudian akad partnership (Syirkah) adalah suatu akad kerjasama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan, akad Ijarah Muntahuya Bittamlik (IMBT) adalah akad penyedian dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang dan jasa berdasarkan transaksi serwa, dengan opsi pemindahan kepemilikan barang dan akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) merupakan bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset.
Ustad Dr. Muhammad Zen, Lc,MA mengatakan bahwa memakai akad manapun diperbolehkan selama tidak ada yang di dzolimi dan sampai ada dalil yang mengharamkannya. Yang terpenting jika menjadi penjual harus jujur dan yang menjadi pembeli harus bisa wajar dalam melakukan penawaran pembelian.//Wisnu