Menanti Mengalirnya Dana Repatriasi ke Sektor Properti
Data real time Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan nilai dana repatriasi hingga Kamis (29/9) mencapai Rp128 Triliun. Nilai ini masih relatif rendah jika dibandingkan dengan proyeksi sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa dana warga negara Indonesia di luar negeri sejatinya mencapai ribuan triliun. Dana repatriasi adalah kembalinya dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
Pengaturan investasi dana repatriasi ke sektor riil sudah diatur dalam PMK nomor 122/PMK.08/2016 Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch menilai bahwa diproyeksikan dana repatriasi ini akan mengendap ke properti sekitar 50 – 60%. “Paling aman memang investasi di properti karena instrumen ini paling solid,”ujarnya. Dengan telah dibukanya aturan, akan memberikan gairah pasar yang luar biasa, plus didukung oleh sosialisasi yang gencar tentang ini, lanjut Ali.
Pengamat properti ini yakin properti akan menjadi instrumen investasi yang paling banyak dilirik oleh pemilik dana repatriasi. Walaupun saat ini diakui belum cukup terasa adanya peningkatan penjualan properti dari hasil dana repatriasi.
Real Estate Indonesia (REI) sendiri memperkirakan aktifitas investasi baru akan cukup aktif menjelang akhir tahun hingga awal tahun tahun depan, menjelang selesainya periode tax amnesty.