Perkecil Risiko Audit, PPDPP Laksanakan Rekonsiliasi Bulanan dengan Bank Pelaksana
Mengawali tahun 2021, PPDPP mulai melakukan rekonsiliasi dengan bank pelaksana melalui Rapat Rekonsiliasi Penyaluran Dana FLPP Triwulan IV Tahun 2020 di Bogor pada tanggal 8 hingga 10 Februari 2021. Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan rangkaian pertemuan dengan para bank pelaksana, yang menurut rencana pertemuan selanjutnya digelar dengan mengundang bank pelaksana lainnya, yaitu pada tanggal 15 hingga 20 Februari 2021 dengan total 49 Bank Pelaksana penyalur FLPP baik bank pelaksana yang masih aktif menyalurkan dana FLPP maupun bank pelaksana yang sudah tidak aktif.
Pada pertemuan yang pertama ini, kegiatan dihadiri oleh 17 Bank Pelaksana baik Konvensional maupun Syariah. Sedangkan dari pihak PPDPP hadir Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin yang didampingi Direktur Keuangan PPDPP, Arief Rahman Hakim beserta Kepala Divisi Tata Laksana Keuangan PPDPP, Achmad Purwo Hardjanto dan para staf keuangan PPDPP.
Dalam sambutannya, Arief Sabaruddin menekankan perihal realisasi FLPP, bahwa harga jual yang disajikan pengembang tidak boleh menjual rumah melampaui harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah “Perlu diperhatikan, yang dikurangi adalah harga jual pengembang lalu dikurangi down payment (uang muka) satu persen dan dikurangi Rp4.000.000,- dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)” ujar Arief.
Selain itu Arief Sabaruddin menyarankan kepada seluruh bank pelaksana dan para staf keuangan PPDPP agar dapat menjalankan rekonsiliasi bulanan rutin guna menghindari salah pencatatan. “Dalam realisasi awal di tahun 2021 ini diharapkan para bank pelaksana juga dapat segera melakukan follow up dan menyelesaikan antrian calon debitur di tahun 2020, sebelum menindaklanjuti antrian calon debitur selanjutnya di tahun 2021” Ujar Arief Sabaruddin mengingatkan para bank pelaksana yang hadir terkait antrian calon debitur SiKasep.
Terkait kualitas rumah, Arief Sabaruddin memastikan di tahun 2021 hal tersebut akan dikawal melalui Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi). “SiPetruk akan berlaku untuk rumah yang telah dibangun setelah bulan Juli 2021, sedangkan untuk rumah yang telah ready stock di tahun 2020 tidak diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut” terang Arief. Sedangkan terkait isian form, Arief menjelaskan lebih lanjut bahwa di Bulan Februari 2021 hingga Bulan Juni 2021 mendatang akan bersifat volunter dan masih menggunakan form yang lama.
Arief Rahman Hakim, sebagai Direktur Keuangan PPDPP menyampaikan permasalahan umum yang sering dijumpai dalam kegiatan rekonsiliasi antara lain adalah pelunasan dipercepat dan masih ada Bank Pelaksana yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekon pada triwulan sebelumnya “Dana FLPP ini adalah uang negara, oleh karena itu dibutuhkan sinergi yang baik antara bank pelaksana dengan PPDPP didalam pengelolaannya untuk menjamin akuntabilitas dan measurable” Ujar Arief Rahman.
Achmad Purwo menjelaskan bahwa saat ini sudah dibuat person in charge (PIC) yang menangani masing-masing bank pelaksana dengan harapan dapat semakin meningkatkan pengawasan atas pengelolaan dana FLPP dan pemantauan atas pelunasan dipercepat menjadi lebih optimal.