Potensi SiKumbang dan SiPetruk

Dalam mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah saat ini sedang memberlakukan relaksasi bagi para pelaku usaha rumah komersil, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah. Kebijakan tersebut menyertakan Aplikasi SiKumbang sebagai sarana pendaftaran rumah komersil untuk memperoleh nomor identitas rumah.

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa keberadaan Aplikasi SiPetruk dapat juga menunjang program tersebut dikarenakan syarat rumah yang diajukan harus berwujud dan baru. Arief menilai saat ini sudah seharusnya hal-hal mendasar terkait pemantauan konstruksi bangunan tidak menjadi pekerjaan rumah, cukup dipantau melalui sistem dan teknologi. Sehingga diharapkan para pelaku bisnis perumahan dapat lebih mengoptimalkan kinerjanya untuk dapat mengembangkan potensi binsis pembiayaan perumahan lainnya lebih jauh.

Terkait dengan peralihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) pada tahun 2022 mendatang, PPDPP memastikan bahwa seluruh layanan teknologi yang telah diterapkan saat ini akan terus berlanjut. “Seluruh teknologi yang kami terapkan saat ini telah menjadi layanan yang mendasar bagi stakeholder kami dan telah banyak memberikan kontribusi yang memudahkan prosesnya. Hal ini jangan sampai tertinggal, karena akan menghambat layanan penyaluran FLPP,” terang Arief.

PPDPP merupakan unit organisasi Kementerian PUPR yang bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP. Tercatat per 21 September 2021, realisasi penyaluran FLPP tahun 2021 telah mencapai Rp15,42 Triliun untuk 141.171 unit rumah, atau 89,63% dari target penyaluran tahun 2021. Sehingga total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga 2021 telah mencapai Rp71,02 Triliun untuk 906.026 unit rumah