PPDPP Bersama Pelaku Pembangunan Perumahan Hadir di Bandung

Dalam rangka memastikan kualitas bangunan rumah subsidi yang dibangun oleh Pengembang serta untuk meninjau kembali kesiapan teknis penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk), Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan kunjungan lapangan di dua lokasi perumahan subsidi KPR FLPP yang berada di Kabupaten Bandung Barat, yaitu Perumahan Subsidi Alam Sanggar Indah dan Perumahan Bentang Residence Village, Bandung pada hari Kamis (25/3).

Kunjungan lapangan ini bagian dari  kegiatan PPDPP bersama Dewas Pengawas setiap bulannya yang dilanjutkan sharing session bersama stake holder pelaku pembangunan rumah subsidi pada hari berikutnya.

Kunjungan lapangan ini dipimpin secara langsung oleh Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin didampingi oleh Arief Rahman Hakim selaku Direktur Keuangan PPDPP dan Martanto B. J. selaku Direktur Operasi PPDPP serta jajaran Kepala Divisi di Lingkungan Unit Kerja PPDPP.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut, jajaran Dewan Pengawas PPDPP diantaranya Lana Winayanti selaku Ketua Dewan Pengawas PPDPP serta Anggota Dewan Pengawas PPDPP lainnya yaitu Arvi Argyantoro, Edy Gunawan dan Achmad Saefuddin serta stakeholder perumahan dari Bank BTN, Moch. Yut Penta sebagai Kepala Divisi Mortgage Lending Division Bank BTN; Bank BJB yang diwakili oleh Listya dan juga Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia DPD Jawa Barat, Hendra.

Meski kegiatan kunjungan lapangan ini berjalan dengan keadaan hujan yang cukup deras, namun kegiatan tersebut tetap berjalan dengan lancar hingga kedua lokasi perumahan tersebut selesai dikunjungi.

“Yang perlu diperhatikan oleh kita semua dalam membangun rumah subsidi bagi MBR, Pelaku pembangunan tidak hanya sebatas membangun rumah, lebih dari itu sebenernya kita sedang membangun sebuah kehidupan dan peradaban bagi para penghuninya, sehingga perlu diperhatikan seluruh sarana dan prasarana penunjang kegiatan bagi penghuninya seperti akses jalan menuju perumahan tersebut harus tersedia dengan layak,” ujar Arief, demikian Arief Sabaruddin biasa disapa menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Arief juga mengingatkan kepada Masyarakat dan Pengembang agar rumah subsidi yang telah terjual harus dihuni oleh debiturnya, hal ini merupakan salah satu indikator penilaian ketepatan sasasaran penerima KPR Subsidi FLPP.

Selain itu Arief juga kembali menegaskan bahwa hadirnya aplikasi SiPetruk yang akan membantu proses pengawasan pembangunan rumah subsidi ini bukan untuk mempersulit pihak Pelaku Pembangunan dalam menjalankan roda bisnisnya, justru kehadiran aplikasi ini dapat membantu semua pihak dalam mengontrol kualitas rumah subsidi yang akan dibangun agar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Sharing Sesion Bersama Stakeholer Perumahan

PPDPP Bersama Dewasn Pengawas mengadakan sharing session pada hari berikutnya, Jum’at (26/3), guna mencari solusi atas masalah yang ditemukan di lapangan.

Dalam rapat tersebut, Arief menyebutkan setiap Program Subsidi yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mensejahterakan Masyarakat, seperti adanya program subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh PPDPP dan bantuan pembiayaan perumahan lainnya.

“Harus ada sosialisasi kepada Masyarakat yang menjadi tanggung jawab kita bersama, contohnya dengan adanya Program FLPP ini, Masyarakat hanya membayar kurang lebih 1 juta setiap bulannya, sedangkan untuk mengangsur kredit rumah komersil bisa mencapai 2 juta bahkan lebih, dengan demikian Masyarakat dapat menghemat 1 juta yang bisa ditabungkan setiap bulannya untuk meningkatan kesejahteraannya” ungkap Arief.

Namun demikian, menurutnya pemahaman tersebut belum seluruhnya dipahami oleh MBR, sehingga menurut Arief ini menjadi tugas bersama untuk mensosialisasikannya agar tingkat kepedulian Masyarakat terhadap rumah subsidi dapat meningkat, baik dalam rangka menjaga kualitas ataupun ketepatan sasarannya.

“Jadi seharusnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) itu setelah selesai mengangsur KPR selama 20 tahun dengan Bank BTN, statusnya bukan lagi MBR, seharusnya Mereka sudah menjadi lebih sejahtera, tetapi jika statusnya masih tetap MBR berarti kita gagal dalam menjalankan program pemerintah ini.” Tutup Arief menambahkan.

Akhirnya dengan adanya pengendalian serta kontrol pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan kawasan perumahan dan permukiman, serta kerjasama yang baik dari seluruh pihak terkait, diharapkan dengan bantuan aplikasi dan system yang dikelola oleh PPDPP semoga kedepannya dapat terwujud ekosistem perumahan yang sehat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.