PPDPP Bersama Pembina Teknis Dan Keuangan Bahas Tata Kelola Pegawai BLU
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melalui Divisi SDM Unit Kerja Direktur Umum dan Hukum melakukan pembahasan bersama Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLU, mengenai Tata Kelola Pegawai Badan Layanan Umum (BLU) pada hari Kamis, 11 Oktober 2018, di Bogor. Pada kesempatan tersebut Budi Hartono selaku Direktur Utama BLU PPDPP menyampaikan sambutan. Kegiatan ini dihadiri oleh Arief Rahman Hakim selaku Direktur Keuangan, Bimo Adi Nursanthyasto selaku Direktur Layanan, Nostra Tarigan selaku Direktur Operasi dan Monhilal selaku Direktur Umum dan Hukum. Pembahasan Tata Kelola tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan dari Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian PUPR, Perwakilan dari Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja, BPSDM Kementerian PUPR, dan Perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan. Hadir sebagai Narasumber adalah Anna Mariana, S.Si., M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pembinaan Keuangan BLU III, Kementerian Keuangan dengan Moderator adalah Muhammad Nauval Al – Ammari, ST., M.Si selaku Plt. Kepala Divisi SDM, BLU PPDPP.
Pembahasan tersebut terkait dengan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa tata kelola mengenai Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS diatur oleh pemimpin BLU. Selain itu, pembahasan tersebut juga dimaksudkan untuk mengkonsultasikan pengaturan-pengaturan di BLU PPDPP yang mencakup: Syarat Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Divisi yang berasal dari Pegawai Tetap BLU PPDPP melalui jalur Promosi, Syarat Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLU Tenaga Profesional Non PNS dari unsur Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan SOP-SOP terkait Penerimaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai.
Dalam kesempatan tersebut, Narasumber dari Kementerian Keuangan juga menjelaskan tentang status PNS yang bekerja di BLU, batas usia pensiun bagi Pejabat dan Pegawai di BLU, dan contoh-contoh pengaturan yang terkait dengan PNS yang bekerja di BLU lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu, Narasumber juga menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2016 telah diatur bahwa jumlah dan komposisi pegawai BLU dari tenaga profesional non pegawai negeri sipil ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Sementara untuk pengangakatan dan pemberhentian Pegawai BLU diatur dan dilaksanakan oleh Pemimpin BLU/Direktur Utama, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance).
Diharapkan melalui Tata Kelola Pegawai BLU yang baik, maka PPDPP yang merupakan Instansi Pemerintah, unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian PUPR, yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, dapat menjalankan tugas melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan dengan baik.