PPDPP Maksimalkan Pelayanan SiKumbang dan SiKasep
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder perumahan bersubsidi FLPP guna membahas persiapan pembaruan integrasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) di Hotel Aston, Bogor pada Jum’at (12/3).
Hadir langsung pada rapat tersebut Direktur Operasi PPDPP, Martanto Boedi Joewono didampingi Jajaran Kepala Divisi PPDPP.
Dalam sambutannya, Martanto menyampaikan tujuan rapat ini adalah dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki pelayanan bagi MBR dalam menyalukan program KPR FLPP.
“rapat ini diharapkan dapat menyempurnakan sistem kerja infrastruktur digital yang selama ini telah kita bangun.” Ujarnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Direrktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian PUPR serta beberapa stake holder perumahan lainnya, diantaranya Kasubdit Pendukung Sistem Perpajakan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Agus Sudiasmoro; Kepala Divisi Teknologi Informasi PT. SMF, Dudi MN; dan Kepala Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Jonathan Gerhard.
Melalui Divisi Kerjasama, Unit Kerja Direktur Layanan PPDPP akan merumuskan expand Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DJP Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan system informasi KPR Subsidi Perumahan atau SiKasep yang digunakan oleh Masyarkat dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang atau SiKumbang yang digunakan oleh Pengembang.
PKS tersebut akan mengatur teknis pelaksanaan interkoneksi sistem dan data antara PPDPP dan DJP Kementerian Keuangan yang melibatkan aplikasi SiKasep dan SiKumbang.
Dengan adanya Kerjasama ini kedepannya aplikasi SiKumbang tidak hanya digunakan oleh Pengembang untuk mendaftarkan rumah subsidi yang telah dibangunnya, melainkan juga Pengembang dapat mengetahui informasi-informasi penting yang dibutuhkannya, seperti jumlah peminat dalam perumahan, jumlah kuota KPR FLPP pada Bank Pelaksana secara realtime berdasarkan data kecamatan yang telah ditentukan oleh PPDPP.
Dengan demikian untuk memaksimalkan penyaluran KPR FLPP, Pengembang diharapkan juga dapat membuka kerja sama dengan beberapa Bank Pelaksana yang masih memiliki kuota di daerah kecamatan di mana perumahan tersebut akan dibangun oleh Pengembang.
Pengembang juga dapat mengetahui data calon debitur yang telah menentukan rumah subsidi yang dipilihnya melalui aplikasi SiKasep.
Namun demikian, sesuai dengan peraturan bahwa rumah subsidi ini harus disalurkan secara tepat sasaran, maka PPDPP Kementerian PUPR kembali menegaskan penyaluran rumah subsidi tidak hanya masalah kuantitas tetapi pemerintah juga memastikan bahwa rumah yang dibeli oleh masyarakat juga digunakan dan dihuni dengan baik.
Oleh karena itu, kedepannya selain menggunakan fitur subsidi checking yang selama ini telah digunakan PPDPP untuk mengidentifikasi satatus kepemilikan rumah calon debitur yang akan mengajukan KPR, juga melalui laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) yang disampaikan oleh calon debitur setiap tahunnya juga akan menjadi filter persetujuan pengajuan KPR FLPP.
Selanjutnya, untuk memudahkan proses pengajuan rumah subsidi bagi MBR yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka direncanakan melalui aplikasi SiKasep masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP kepada DJP, Kementerian Keuangan.
Adapun untuk mengamankan jalur komunikasi antara PPDPP dan DJP Kementerian Keuangan, PPDPP juga akan bekerja sama dengan Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyediakan sertifikat digital.