PPDPP Sesuaikan Rencana Kinerja Pegawai Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melalui Divisi SDM, Unit Kerja Direktur Umum dan Hukum, menyelenggarakan rapat penyusunan rencana kinerja pegawai sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 20 – 21 Desember 2021 di Royal Padjajaran Hotel, Bogor ini diselenggarakan dalam rangka penyusunan SKP Pegawai BLU PPDPP.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Umum dan Hukum, Atik Niene Nierani Iskandar, yang didampingi Kepala Divisi SDM, Kepala Divisi Teknologi Informasi, Kepala Divisi Database, Kepala Divisi Hukum, Kepala Divisi Akuntansi, Kepala Divisi RTA dan Plt Kepala Divisi Pemantauan dan Evaluasi.
Kegiatan ini menghadirkan Bayu Kusuma, Gema Milda Hidayati, dan Sopian Firdaus, Bidang Kepegawaian Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku narasumber pendamping ahli penyusunan rencana kinerja pegawai.
Dalam sambutannya, Atik Niene menyampaikan bahwa PPDPP terdiri dari Pejabat Pengelola yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Tenaga Profesional Non Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai BLU, maka perlu dilakukan penilaian kinerja yang didasarkan pada sistem prestasi dan Sistem karier yang di aplikasikan pada Indikator Kinerja Utama pada SKP.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, telah diatur bahwa setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan setiap Pejabat Penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya.