PPDPP Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Naskah Dinas dan Kearsipan Para Pegawainya

Dalam rangka meningkatkan kualitas Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Kearsipan di lingkungan pegawai PPDPP, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melalui Divisi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan Bimtek Tata Naskah Dinas (TND) dan Pengelolaan Kearsipan pada tanggal 7-9 April 2021 di Ruang Seminar, Balai Teknologi Air Minum, Kementerian PUPR, Bekasi.

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan bimbingan teknis ini merupakan perwakilan dari divisi-divisi unit kerja di PPDPP yang kesehariannya erat dengan pengelolaan arsip maupun dokumen. Hadir sebagai narasumber yaitu Budi Hermawan selaku Pranata Komputer Muda, Biro Umum Kementerian PUPR; Sugiri, selaku Profesional Kearsipan; serta Dwi Nurmaningsih selaku Arsiparis Madya dan Nurgamah selaku Arsiparis Ahli Madya  pada Deputi Bidang Pembinaan Kerasipan, Arsip Nasional RI (ANRI).

Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PPDPP, Endang Sumarni menyampaikan bahwa bimbingan teknis Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan Pengelolaan Kearsipan perlu dilakukan bagi para Pegawai PPDPP. Adapun tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan naskah dinas secara elektronik, pengaksesan naskah dinas, keamanan aplikasi, dan pengelolaan kearsipan, serta untuk mempermudah penyelesaiaan naskah dinas dalam mendukung terciptanya tertib administrasi kearsipan dan meningkatkan kualitas layanan prima kepada masyarakat. Melalui pengelolaan Tata Naskah Dinas yang baik, maka diharapkan dapat mendorong terwujudnya percepatan pemerintahan elektronik (e-Government) dan mampu menciptakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi antar unit organisasi/ unit kerja untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah.

Budi Hermawan dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam melaksanakan Tata Naskah Dinas Elektronik, seluruh unit organisasi yang ada di Kementerian PUPR harus sesuai amanat Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. Budi menambahkan bahwa Penggunaan TNDE ini juga bertujuan untuk keamanan data dan terjaminnya kerahasian data tersebut.

Dwi Nurmaningsih menyampaikan bahwa Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemda, Lembaga Pendidikan, perusahaan, organisasi masyarakat dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih lanjut Dwi sampaikan bahwa Arsip merupakan pondasi akuntabilitas pemerintah, berfungsi sebagai bagian pengawasan dan rujukan pengambilan keputusan.

Dwi mencontohkan beberapa peran arsip dalam pembangunan nasional yaitu seperti implementasi reformasi birokrasi, Pemajuan Kebudayaan, Layanan Publik, Sistem Pemerintahan berbasis elektronik, Satu Data Indonesia, hingga Government Think-tank