Persyaratannya:
Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun;
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
- Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen yang harus disiapkan:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
- Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.