Tingkatkan Kualitas Pengujian, PPDPP selenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Substansi Pengujian FLPP
Tangerang, 5 Maret 2021 – Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Unit Kerja Direktur Layanan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Substansi Pengujian FLPP. Kegiatan tersebut dibuka oleh Christ Robert P Marbun selaku Direktur Layanan yang didampingi oleh Luwi Wahyu Adi selaku Kepala Divisi Verifikasi. Adapun narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut antara lain Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; IT GRC Consultant: dan Praktisi TI. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; Perwakilan Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara; dan Perwakilan Unit Kerja di lingkungan PPDPP
Christ Robert menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas output sistem pengujian FLPP serta menindaklanjuti temuan Audit Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 PPDPP. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk membahas substansi dan pelaksanaan kalibrasi/testing sistem pengujian FLPP, mengimplementasikan dashboard kontrol uji data host to host pada sistem e-FLPP 2.0, memahami kebijakan e-materai, serta menyepakati dan finalisasi rancangan Kepdirut PPDPP tentang Parameter Pengujian Data Kelompok Sasaran dan Data Debitur/Nasabah KPR Sejahtera FLPP.
IT GRC Consultant menyampaikan mengenai kalibrasi yang sesuai dengan Standar SNI ISO 9001:2015. Proses kalibrasi merupakan proses dimana dikonfirmasikannya alat ukur sesuai dengan standar yang ditetapkan,selain itu perlu diperhatikan mengenai prinsip kalibrasi dan verifikasi, dimana kalibrasi dilakukan untuk menilai akurasi, sedangkan lebih menitikberatkan pada pengecekan fungsi dan efektivitas pemeliharaan sedangkan ketidakpastian tidak dapat diestimasi.
Selain pembahasan tersebut, forum juga membahas mengenai meterai elektonik (e-meterai). Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan informasi mengenai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang memuat antara lain Bea Meterai, Objek Bea Meterai, Pemungut Bea Meterai, dan Pembayaran Bea Meterai. Pembayaran Bea Meterai dapat dibedakan menjadi 4 (empat) jenis yaitu Meterai Tempel, Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain dan Surat Setoran Pajak. Dalam pengembangan sistem pengujiannya, PPDPP berencana mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengemukakan bahwa Meterai Elektronik merupakan meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri. Untuk alur prosesnya, Ditjen Pajak telah menunjuk Peruri sebagai badan yang menerbitkan meterai elektronik dan untuk pendistribusiannya akan ditunjuk pihak lain. Saat ini, sistem yang dibangun oleh Peruri telah mencapai 95%, telah dilakukan uji coba dan ditargetkan dapat mulai diterapkan mulai bulan Mei 2021.
Pada kesempatan yang sama dibahas juga mengenaiimplementasi dashboard kontrol uji data host to host serta skenario pelaksanaan testing/kalibrasi sistem pengujian FLPP. Terkait dashboard kontrol uji data host to host, saat ini telah dapat diakses melalui menu tersendiri di e-FLPP 2.0 yang untuk selanjutnya akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kebutuhan pengguna.
Dengan demikian melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas pengujian FLPP dapat terus ditingkatkan untuk dengan memperhatikan tata kelola dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Astari Karamina)