Tugas
Melaksanakan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
Fungsi
1. Pelayanan Pembiayaan Perumahan;
2. Pengelolaan Keuangan;
3. Pengelolaan Operasi Kegiatan;
4. Pengelolaan Urusan Umum dan Hukum;
5. Pelaksanaan Pemeriksaan Intern, dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(Sumber: Peraturan Menteri PUPR No. 15/PRT/M/2015 Tahun 2015)