Webinar : Geliat Pemenuhan Rumah MBR dalam Pemulihan Ekonomi

Jakarta, (20/8) – Dalam rangka memeriahkan Hari Perumahan Nasional (HAPERNAS) yang diperingati setiap tanggal 25 Agustus, pada tahun 2021 ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) selenggarakan kegiatan webinar dengan tema “Geliat Pemenuhan Rumah MBR dalam Pemulihan Ekonomi” yang menghadirkan berbagai narasumber berkompeten di bidang perumahan dan permukiman. Kegiatan webinar ini terbagi kedalam dua sesi, masing-masing sub tema yaitu “Padat Karya di Bidang Perumahan” dan “Pembiayaan Perumahan”.

Pada webinar sesi pertama, “Padat Karya di Bidang Perumahan”, narasumber yang hadir diantaranya adalah Direktur Perumahan dan Permukiman BAPPENAS RI (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia), Tri Dewi Virgiyanti; Direktur Rumah Swadaya, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, KM. Arsyad; Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Wahyu Kusumosusanto; Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Prov. Jawa Tengah, Arief Djatmiko; dan Ekonom INDEF, M. Rizal Taufikurrahman.

Sedangkan pada sesi kedua, “Pembiayaan Perumahan”, narasumber yang hadir adalah Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Nostra Tarigan; Direktur Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama; Direktur Keuangan PPDPP, Arief Rahman Hakim dan Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian PUPR, Agus Sulaeman. Sementara itu sebagai Penanggap webinar ini, hadir Pengamat Perumahan Indonesia, Erica Soeroto dan Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Tambok Setyawati.

Hadir sebagai Keynote Speech pada sesi pertama, Direktur Rumah Umum dan Komersil, Kementerian PUPR, Fitrah Nur mewakili Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyampaikan tentang arah kebijakan Pemerintah terhadap Sektor Perumahan tahun 2020-2024 dan berdasarkan arahan Presiden Jokowi bahwa Kementerian PUPR tetap melaksanakan pembangunan rumah melalui Program Sejuta Rumah dengan mematuhi Batasan protokol Kesehatan di lapangan. “arah kebijakan sektor perumahan tahun 2020 hingga 2024 adalah meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman yang terjangkau untuk mewujudkan kota yang inklusif dan layak huni,” ujar Fitrah.

Lebih lanjut Fitrah menyampaikan sinergitas menjadi kunci utama program perumahan ini, bahwa untuk meningkatkan perilaku masyarakat terhadap perumahan perlu dilakukan edukasi dan kesadaran bersama agar masyarakat memperlakukan rumah bukan hanya sebagai bangunan rumah saja tapi juga bagian dari kehidupan yang menawarkan kebahagiaan untuk membangun keluarga yang sejahtera.

Sedangkan pada sesi kedua webinar dengan tema pembiayaan perumahan hadir sebagai Keynote Speech yaitu Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Pekerjaan Umum Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa dalam keadaan pandemic Covid-19 seperti ini yang paling berpengarhuh pada ketahanan ekonomi nasional adalah sektor property termasuk sector perumahan, “oleh karena itu pemerintah sudah dan akan terus memberikan insentif untuk berlangsungnya sektor ini, terakhir pemerintah memberikan insentif berupa bebas PPN 100% untuk pembelian rumah sampai 2 Miliar Rupiah dan 50% untuk pembelian rumah dengan harga 2 sampai 5 Miliar Rupiah, sebagaimana diatur melalui PMK No. 103/PMK.10/2021 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.” Ujarnya.

Dalam rangka membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan dan program kemudah dan atau bantuan pembiayaan perumahan, antara lain programnya berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan  (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) serta program  bantuan pembiayaan berbasis tabungan atau BP2BT.

Direktur Keuangan PPDPP, Arief Rahman Hakim dalam sesi kedua webinar ini mengatakan bahwa dengan memanfaatkan teknologi berbasis digital, PPDPP mampu menjawab tantangan penyaluran program ini dengan baik meski dihadapkan dengan kondisi Pandemi (COVID-19) seperti ini, termasuk dalam hal mengontrol ketepatan sasaran penerima bantuan ini. “Dalam upayanya mengontrol ketepatan sasaran PPDPP telah melakukan Kerjasama dengan PT. PLN (persero) yang mengacu pada penggunaan kosumsi listrik MBR.” Ia melengkapi.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2020, BP TAPERA (Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat) dibentuk untuk melayani MBR dalam memenuhi kebutuhan rumahnya. Direncanakan pada tahun 2022 mendatang program KPR FLPP akan dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera.

Nostra Tarigan selaku Deputi Komisioner BP Tapera, sekaligus narasumber webinar di sesi kedua menyampaikan Definisi Tapera adalah skema penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir atau bagi PNS setelah memasuki masa pensiun.